Kembali ke Arah dan Jalur yang Benar - Back to Rigth Lane and Right Way

AD / ART

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
GERAKAN LOKOMOTIF PEMBANGUNAN
( G E L O M B A N G )
Kota Depok

MUKADIMMAH

Proklamasi 17 Agustus 1945 yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan prinsip-prinsip fundamental:
Kemerdekaan-Keadilan-Kemanusiaan.

Jelaslah bahwa perjuangan kemerdekaan bertujuan pertama-tama adalah membebaskan manusia dari segala bentuk ketidak-adilan agar menjadi manusia merdeka dan mermartabat. Itu berarti bahwa membangun Indonesia merdeka haruslah bermula dan berakhir pada manusia, disertai dengan keyakinan penuh bahwa cita-cita itu hanya mungkin tercapai berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan kesadaran serta keyakinan bahwa bangsa Indonesia lahir karena kehendak dan sebagai anugerah-Nya, adalah menjadi kewajiban bagi seluruh warga bangsa untuk selalu memelihara persaudaraan serta bersikap adil diantara sesama manusia warga bangsa Indonesia dan bangsa-bangsa lain di dunia. Dan untuk selanjutnya bersama membangun kehidupan yang damai, adil, sejahtera dan beradab. Kehidupan kebangsaan adalah bagian tak terpisahkan dari kemanusiaan yang adil dan beradab.

Sebagai bagian dari sejarah serta pengalaman kolektif bangsa, rakyat jelata yang merupakan bagian terbesar (mayoritas) masyarakat Bangsa Indonesia dan karenanya juga pasti merupakan penyumbang terbesar tersedianya segala kebutuhan hajat hidup seluruh bangsa, tetapi selalu dalam kedudukan serta nasib tak beruntung bahkan menjadi pemikul beban terberat dan resiko terburuk dari kegagalan Bangsa Indonesia membangun dirinya. Ini sangat bertentangan dengan azas keadilan dan kemanusiaan dan menghianati cita-cita perjuangan kemerdekaan.

Untuk meluruskan kembali perjalanan bangsa pada arah dan jalur yang sesuai dengan cita-cita kemerdekaannya, maka kedaulatan rakyat dibidang politik (demokrasi politik) dan bidang ekonomi (demokrasi ekonomi) harus menjadi satu kesatuan konseptual dan implementasi. Rakyat harus menjadi subyek dan sumber daya utama pembangunan, menjadi Lokomotif Pembangunan.

Keadilan dan kebenaran harus menjadi sumber, landasan serta pedoman dalam tata kehidupan sosial, budaya, politik, ekonomi dan hukum. Diatas platform keadilan inilah dibangun consensus menuju rekonsiliasi nasional. Tetapi tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara. Dalam rangka membangun consensus nasional diperlukan sejumlah syarat, diantaranya:

  1. DAMAI (anti kekerasan) harus menjadi cara sekaligus tujuan bersama.

  1. DIALOG harus selalu dikedepankan sebagai satu-satunya cara penyelesaian setiap perbedaan pendapat untuk semua masalah.

  1. PENGAKUAN serta PENGHORMATAN terhadap pluralism sebagai realitas geo-politik dan sosial-budaya Indonesia.

  1. Tidak ada diskriminasi dalam segala bentuk dan bidang kehidupan atas dasar ras, etnis, agama, suku, ekonomi, budaya dll.

  1. Adanya upaya yang sungguh-sungguh dan terus menerus membangun kepercayaan diantara sesama komponen bangsa.

  1. Adanya tekad dan semangat untuk memperkuat persatuan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang berdasarkan Pancasila.

  1. Adanya upaya bersama yang sungguh-sungguh dan terus menerus dalam memberantas bahaya laten Korupsi.

Dengan dasar consencus nasional itu akan terbuka jalan menuju rekonsiliasi nasional. Rekonsiliasi nasional mutlak diperlukan untuk menciptakan situasi dan kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang kondusif bagi upaya besar bersama dan bersatu padu memulihkan krisis (recovery) bangsa dan pada gilirannya membangun kembali Indonesia (rekonstruksi) sesuai dengan cita-cita reformasi, yaitu demokratisasi, penegakan hukum dan HAM, pembangunan yang memihak rakyat, terciptanya rasa adil dan rasa aman bagi seluruh rakyat.

Rekonsiliasi hanya mungkin terwujud bila semua pihak menunjukkan tekad dan semangat untuk bersatu, saling berkorban, saling memberi dan menerima, toleransi dan saling percaya yang jujur dan tulus, demi masa depan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan bermartabat. Keadilan hanya bisa dicapai dengan cara yang adil dan benar.

Sebagai bagian dari upaya besar tersebut, sebagai warga bangsa Indonesia yang ingin menyumbang dharma-bakhtinya, dengan tekad serta semangat persatuan Indonesia, kami Warga Kota Depok berhimpun dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bersifat kebangsaan, demokratis dan terbuka, yang diberi nama GERAKAN LOKOMOTIF PEMBANGUNAN atau disebut dengan GELOMBANG Kota Depok, sebagai wadah dan alat untuk bekerja sama mewujudkan gagasan-gagasan dan cita-cita dimaksud, dengan rumusan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:


ANGGARAN DASAR
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
GERAKAN LOKOMOTIF PEMBANGUNAN
Kota Depok

BAB I
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan

Pasal 1

Nama organisasi ini adalah GERAKAN LOKOMOTIF PEMBANGUNAN atau disingkat GELOMBANG Kota Depok

Pasal 2

Organisasi ini di dirikan pada tanggal Delapan Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Delapan untuk masa waktu tidak terbatas.

Pasal 3

Tempat dan kedudukan organisasi ini adalah di KOTA DEPOK.
                                                                
BAB II
Azas, Sifat, Prinsip, dan Maksud

Pasal 4

GERAKAN LOKOMOTIF PEMBANGUNAN KOTA DEPOK berazaskan Pancasila serta dijiwai Semangat Sumpah Pemuda 1928.
                                                  Pasal 5

Organisasi ini bersifat terbuka bagi seluruh warga Negara Indonesia tanpa membedakan asal usul, suku, kedaerahan, agama, keturunan, adat, istiadat, serta budaya.

Pasal 6

Prinsip perjuangan GELOMBANG adalah menegakkan kebenaran, kejujuran dan keadilan, menghargai kebhinekaan, menjaga persatuan, persaudaraan dan kebersamaan, menjunjung tinggi demokrasi, hukum dan hak-hak asasi manusia, mengutamakan supremasi hukum serta mendorong terciptanya pembangunan kesejahteraan ekonomi, sosial, politik, agama, budaya, pendidikan, kesehatan, lingkungan dan kamtibmas;
                                                               
Pasal 7

Maksud pendirian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GERAKAN LOKOMOTIF PEMBANGUNAN kota Depok adalah wadah bagi seluruh komponen bangsa yang memiliki komitmen untuk mengawal dan melestarikan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), meluruskan kembali perjalanan bangsa pada arah dan jalur yang sesuai dengan cita-cita kemerdekaannya, serta mengantar Bangsa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, makmur, sentosa dan demokratis.

BAB III
PENGORGANISASIAN

Pasal 8

Organisasi ini didirikan oleh berbagai komponen Bangsa Indonesia yang lahir, tinggal dan tumbuh di Kota Depok.

Struktur organisasi dibagi atas tingkatan sebagai berikut :
Dewan Pengurus Organisasi untuk tingkat Kota disebut Dewan Pengurus Kota (DPK).

Dewan Pengurus Organisasi untuk wilayah tingkat Kecamatan disebut Dewan Pengurus  Kecamatan (DP-Kec.).

Dewan Pengurus untuk wilayah daerah tingkat Kelurahan disebut Dewan Pengurus Kelurahan (DP-Kel.).

BAB IV
Dewan Pertimbangan / Penasehat dan Dewan Pengurus

Pasal 9

Dewan Pertimbangan/Penasehat terdiri dari Tokoh-tokoh Masyarakat, yang dipilih oleh Dewan Pengurus Kota Organisasi maupun atas usul dari berbagai pihak. Anggota Dewan Pertimbangan/Penasehat dapat ditambah dan diganti setelah menjabat selama 3 (tiga) tahun.

Dewan Pertimbangan/Penasehat mempunyai wewenang untuk memberikan saran dan usulan yang bersifat konstruktif dan korektif sesuai dengan kebijakan, ciri, watak dan landasan perjuangan organisasi.

Pasal 10
DEWAN PENGURUS

Dewan Pengurus Kota (DPK) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi eksekutif organisasi yang membuat dan menentukan setiap kebijakan organisasi serta mengarahkan pelaksanaan tugas organisasi dan bertanggung jawab penuh terhadap pemberdayaan dan pengembangan organisasi.

Dewan Pengurus Kota (DPK) mempunyai wewenang untuk melakukan semua langkah-langkah organisatoris yang terukur dan hal-hal lain yang berkaitan dengan upaya menegakkan eksistensi dan garis perjuangan organisasi.

Dewan Pengurus Kecamatan (DP-Kec.) dan Dewan Pengurus Kelurahan (DP-Kel.).merupakan pelaksana kebijakan dan tugas-tugas organisasi sesuai dengan fungsi wewenang di masing-masing tingkat organisasi.
                                                           
BAB V
KEUANGAN

Pasal 11

Seluruh pembiayaan kegiatan organisasi ditanggung oleh organisasi yang dananya bersumber dari seluruh anggota dan atau simpatisan serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
                                               
Pasal 12

Penerimaan sumbangan dari pihak-pihak lain yang sah tidak mengikat seperti tersebut pada pasal 10, dapat dilakukan disetiap tingkatan organisasi setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengurus se tingkat diatasnya.
                                              
Pasal 13
Seluruh aliran dana yang terjadi pada periode kepengurusan yang sedang berjalan harus diadministrasi dengan baik dan dipertanggung jawabkan oleh Dewan Pengurus pada akhir masa jabatannya.

BAB VI
HUBUNGAN KEORGANISASIAN

Pasal 14

GERAKAN LOKOMOTIF PEMBANGUNAN KOTA DEPOK menyatakan diri sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan bagian dari komponen bangsa yang terus menerus turut berjuang menjadikan masa depan Indonesia yang lebih baik, dan senantiasa terbuka untuk melakukan kerjasama dengan berbagai organisasi, yang dimiliki visi dan misi yang sama terhadap kehidupan berbangsa bernegara.

Pasal 15

Penentuan dan penetapan kerjasama dengan organisasi lain dilakukan oleh Dewan Pengurus ditingkat organisasi masing-masing dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pertimbangan / Dewan Penasehat Organisasi.
                             
BAB VII
Ketentuan Penutup

Pasal 16

Perubahan dari Anggaran Dasar ini dapat dilakukan apabila telah mendapatkan pengesahan dari Musyawarah Kota yang dihadiri oleh separuh dari seluruh peserta ditambah satu dan disetujui oleh ¾ (tiga perempat) dari jumlah Musyawarah Kota yang hadir.

Pasal 17

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Organisasi akan diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi lainnya.








ANGGARAN RUMAH TANGGA
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
GERAKAN LOKOMOTIF PEMBANGUNAN
( G E L O M B A N G )
Kota Depok

BAB I
Keanggotaan

Pasal 1

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GERAKAN LOKOMOTIF PEMBANGUNAN Kota Depok mempunyai anggota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di Wilayah Kota Depok, yang terdiri dari :

Ø      Anggota Perseorangan Warga Negara Indonesia.
Ø      Lembaga-Lembaga Kemasyarakatan, Paguyuban, Forum ataupun Organisasi Sosial lainnya.
Ø      Anggota Kehormatan.
Ø      Anggota Donatur.

Pasal 2

Seluruh Anggota GERAKAN LOKOMOTIF PEMBANGUNAN KOTA DEPOK diwajibkan memiliki Kartu Tanda Anggota yang disahkan oleh Dewan Pengurus Kota. termasuk untuk Anggota Kehormatan dan Anggota Donatur.
Pasal 3

1)     Pendaftaran dan Penerimaan Keanggotaan Perorangan dan Kelembagaan, dilaksanakan oleh setiap Pengurus Cabang diwilayah masing-masing.

2)     Pendaftaran dan Penerimaan serta Penerbitan Kartu Tanda Anggota untuk keanggotaan Kehormatan dan keanggotaan Donatur ditentukan oleh Dewan Pengurus Kota (DPK).

3)     Keanggotaan Perorangan dan Kelembagaan serta Penerbitan Kartu Tanda Anggota dapat dicabut sewaktu-waktu jika terjadi hal-hal yang melanggar Peraturan Organusasi,
                                                 
BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 4
GERAKAN LOKOMOTIF PEMBANGUNAN KOTA DEPOK memiliki Pengurus ditingkat Kota, ditingkat Kecamatan, dan Pengurus ditingkat Kelurahan.
Pasal 5

1)     Untuk pertama kali Dewan Pengurus Kota (DPK) disusun dari dan oleh para Pemrakarsa Kota, dan pembentukan untuk masa jabatan selanjutnya harus melalui Musyawarah Kota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

2)     Demikian juga untuk pertama kali seluruh jajaran Dewan Pengurus Kecamatan (DP-Kec.) disusun dari dan oleh para Pemrakarsa Kecamatan kemudian disahkan dan dilantik oleh Dewan Pengurus Kota (DPK) dan pembentukan untuk masa jabatan selanjutnya ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Kecamatan.

3)     Selanjutnya Dewan Pengurus Kelurahan (DP.Kel.) disusun dari oleh para Pemrakarsa Kelurahan dan selanjutnya disahkan dan dilantik oleh Dewan Pengurus Kecamatan (DP-Kec.), dan pembentukan untuk masa jabatan selanjutnya disahkan oleh Musyawarah Kelurahan.

BAB III
         
Pasal 6
Masa Jabatan Kepengurusan

Masa jabatan kepengurusan GERAKAN LOKOMOTIF PEMBANGUNAN KOTA DEPOK untuk pertama kalinya ditetapkan 3 (tiga) tahun selanjutnya masa jabatan Pengurus ditentukan melalui Musyawarah Kota (Muskot) Organisasi.

Pasal 7

1)     Apabila terjadi kekosongan jabatan di Dewan Pengurus Organisasi, maka kekosongan tersebut dapat diisi oleh Kader Organisasi dan disahkan melalui Rapat Pleno ditingkat organisasi masing-masing, dan masa jabatan akan berakhir sampai akhir jabatan kepengurusan yang sedang terjadi.

2)     Dalam hal terjadi pengisian jabatan seperti yang dimaksud pada ayat 1 diatas dilaporkan kemudian dalam rapat-rapat Muskot untuk Dewan Pengurus Kota (DPK), Muskec untuk Dewan Pengurus Kecamatan (DP-Kec.), Muskel untuk Dewan Pengurus Kelurahan (DP-Kel) .

Pasal 8

Pada dasarnya setiap Anggota Pengurus tidak diperbolehkan merangkap jabatan pada tingkat kepengurusan yang berbeda.
Kekecualian dari ayat 1 diatas akan diatur melalui Peraturan Organisasi (P.O).

Pasal 9

Anggota Pengurus diseluruh tingkatan dapat berasal dari Organisasi Kemasyarakatan, Forum, Paguyuban, dan Organisasi sejenisnya.

Pasal 10

Disetiap tingkatan Kepengurusan, dapat membentuk Satuan Tugas dan Lembaga lainnya sesuai keperluan Organisasi, dan jabatannya ditentukan dan diatur melalui peraturan organisasi.

Pasal 11
Susunan / Struktur Organisasi

Susunan Organisasi / Struktur Organisasi ditetapkan melalui Peraturan Organisasi (P.O) atau Petunjuk pelaksanaan dari Dewan Pengurus Kota (DPK)
                                                                      
BAB IV
Lembaga Permusyawaratan dan Rapat-Rapat

Pasal 12

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GERAKAN LOKOMOTIF PEMBANGUNAN Kota Depok memiliki Lembaga Permusyawaratan dan Rapat-rapat yang terdiri atas :

I.   1) Musyawarah Kota (Muskot) dan Musyawarah kota Luar Biasa (Muskotlub).

2) Musyawarah Kecamatan (MusKec).

3) Musyawarah Kelurahan (MusKel).

II.  1) Rapat Pimpinan Kota (Rapimkot).

     2) Rapat Kerja Kota (Rakerkot).

     3) Rapat Kerja Kecamatan (Rakerkec).

     4) Rapat Kerja Kelurahan (Rakerkel).


Pasal 13
Peserta Musyawarah, Rapat-rapat dan Fungsi / Tugas

I  1) Musyawarah Kota (Muskot) diikuti oleh seluruh wakil dari Dewan Pengurus Kecamatan (DP-Kec.), Wakil Dewan Pengurus Kelurahan (DP-Kel) serta seluruh Anggota dan Pengurus Dewan Pengurus Kota (DPK) dan Dewan Pertimbangan/Penasehat.

2) Muskot mempunyai fungsi dan tugas :

a) Menetapkan dan mengesahkan AD/ART
b) Menetapkan Garis Haluan Organisasi secara keseluruhan
c) Memilih dan mengesahkan Dewan Pengurus Kota (DPK)
d) Menetapkan Program Organisasi secara keseluruhan
e) Membubarkan Organisasi

II.  1) Musyawarah Kecamatan diikuti oleh wakil dari seluruh Pengurus Kelurahan dan seluruh Anggota Pengurus Dewan Pengurus Kecamatan serta Dewan Pertimbangan / Penasehat Kecamatan.
2)  Muskec mempunyai tugas dan fungsi :

a)      Menyusun dan menetapkan kebijakan operasional dalam ruang lingkup daerahnya.
b)     Menyusun dan menetapkan Program Organisasi ditingkat Kecamatan yang mengacu kepada Program Organisasi tingkat Kota.
c)      Memilih dan mengesahkan Pengurus Kecamatan.

3)  Musyawarah Kelurahan (Muskel) diikuti wakil dan Pengurus  Kecamatan serta Dewan Pertimbangan/Penasehat Organisasi Kelurahan dan seluruh Pengurus Kelurahan.

Musyawarah Kelurahan mempunyai tugas dan fungsi untuk menyusun dan menjabarkan Program Daerah dalam lingkup wilayahnya. dan memilih serta mengesahkan Pengurus Kelurahan.

Pasal 14
                                              
1)     Rapat Pimpinan Kota (Rapimkot) adalah Rapat Pimpinan setingkat dibawah Muskot yang diikuti oleh Dewan Pengurus Kota (DPK), Dewan Pertimbangan/Penasehat dan Wakil dari Dewan Pengurus Kecamatan.

2)     Rapimkot dapat diadakan oleh DPK apabila ada hal-hal yang perlu yang sifatnya mendesak (urgent) untuk diputuskan dan kemudian dipertanggung jawabkan pada Muskot berikutnya.

3)     Rapat Kerja Kota (Rakerkot) adalah rapat untuk membahas program kerja dan atau evaluasi program organisasi yang dihadiri seluruh anggota Pengurus DPK, Dewan Pertimbangan/Penasehat dan dari Wakil Dewan Pengurus Kecamatan.
                     
4)     Rapat Kerja Kecamatan (Rakerkec) adalah rapat kerja untuk membahas pelaksanaan program-program yang disesuaikan dengan kondisi Kecamatan masing-masing, yang dihadiri oleh wakil dari DPK, semua Anggota Pengurus Kecamatan dan dari Wakil Dewan Pengurus Kelurahan.

5)     Rapat Kerja Pengurus Kelurahan (Rakerkel) adalah rapat kerja yang membahas dan mengevaluasi pelaksanaan program-program kerja organisasi, yang diikuti oleh peserta dan Dewan Pengurus Kelurahan serta wakil-wakil Dewan Pengurus dan Kader dibawahnya (jika ada), serta Dewan Pertimbangan/Penasehat dan wakil dari Dewan Pengurus Kecamatan (DP.Kec).

Pasal 15

Jumlah Anggota Delegasi yang mengikuti Muskot, Muskec, Muskel, Rapim, Rakerkot, Rakerkec, Rakerkel ditentukan oleh peraturan organisasi.

Pasal 16

Rapat Pleno pada semua tingkatan organisasi diikuti seluruh Pengurus.

Rapat Pleno gabungan disemua tingkatan organisasi adalah Rapat yang diikuti oleh Anggota Dewan Pertimbangan/Penasehat dan Dewan Pengurus.




Pasal 17

1)     Kuorum seluruh Rapat-rapat/Pemusyawaratan dan Rapat-rapat Pleno yang mengambil keputusan penting sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh jumlah Anggota Dewan Pengurus ditambah satu.
2)     Pengambilan keputusan seperti yang dimaksud pada ayat 1 diatas sah apabila disetujui ¾ (tiga perempat) dari jumlah peserta rapat yang hadir.

BAB V
Atribut

Pasal 18

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GERAKAN LOKOMOTIF PEMBANGUNAN kota Depok memiliki atribut berupa lambang, bendera dan motto, serta tata cara penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh peraturan organisasi.
                                                                          
BAB VI
Keuangan

Pasal 19

1. Sumber Keuangan gerakan berasal dari :

a. Sumbangan dari anggota
b. Sumbangan yang tidak mengikat dan donatur / simpatisan
c. Usaha-usaha lain yang sah

2. Seluruh pembiayaan kegiatan organisasi berasal dari sumber yang dimaksud pada ayat 1

3. Pada akhir masing-masing jabatan kepengurusan setiap tingkatan organisasi akan dibentuk panitia verifikasi oleh Muskot, Muskec, Muskel masing-masing dilaporkan pada Musyawarah berikutnya. Dan sekurang-kurangnya setiap semester dalam tahun berjalan setiap tingkatan kepengurusan membuat laporan situasi keuangan organisasi pada rapat pleno ditingkat organisasi yang bersangkutan.

BAB VII
Ketentuan Penutup

Pasal 20

Hal-hal yang belum diatur secara rinci di dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.

Pasal 21

Peraturan Organisasi ditetapkan disahkan oleh Dewan Pengurus Kota (DPK) dengan pertimbangan Dewan Pertimbangan/Penasehat serta saran-saran dari Wilayah-Wilayah.

Ditetapkan di : DEPOK
Tanggal          : 26 September  2008

Kritik & Saran

GELOMBANG DEPOK

GELOMBANG DEPOK