Pemerintah
Kota (Pemkot) Depok nampaknya tidak serius dalam pemberlakukan sanksi daftar
hitam (blacklist) kepada perusahaan rekanan (kontraktor) yang pada tahun 2011
lalu tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya (proyek) tepat pada waktu yang
ditentukan.
Buktinya, hingga satu
setengah bulan (memasuki tahun 2012, red), dinas/instansi yang pernah berjanji
akan mengirimkan nama-nama perusahaan yang mendapat sanksi blacklist ke Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar dapat diumumkan secara
nasional, ternyata hanya terkesan bualan belaka.
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DIBIMASDA) yang mana beberapa
waktu lalu telah ‘sesumbar’ di beberapa media cetak lokal, telah membeberkan
sedikitnya 13 perusahaan ‘nakal’
yang mendapat sanksi blacklist. Namun hingga kini ke-13 nama perusahaan
sebagaimana dimaksud belum juga terpampang di portal nasional Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Selain itu di Dinas Pendidikan (DIsdik)
yang juga telah menyebut ada 11
Perusahaan ‘nakal’ yang mendapat sanksi blacklist.
Bahwa,
dari hasil konfirmasi kepada Dinas terkait (Dibimasda, red), terdapat
keterangan baik dari Kepala Dinas
selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Sekretaris Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang
menyatakan bahwa Dinas sudah melaporkan seluruh
proses pemberlakuan Black List kepada Bagian
Administrasi Pembangunan (Adpem) pada Sekretariat
Daerah Kota Depok selaku Koordinator
LPSE, dan pihak Adpem lah yang akan menindak lanjuti hal tersebut ke LKPP.
Jelas
ada yang rancu bahkan mengada-ada, mengingat mekanisme pemberian sanksi blacklist dan masa berlaku sanksi yang diberikan jelas-jelas sudah diatur dalam Peraturan Kepala LKPP No. 7 tahun 2011
tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar
Hitam yang telah diberlakukan sejak 20
Juni 2011 lalu.
Bahwa
pada BAB KEDUA Pasal 6 Peraturan
Kepala LKPP No. 7 tahun 2011 dimaksud, tahapan
dalam pemberlakuan sanksi Daftar Hitam (blacklist) ada 4 Tahapan, yaitu:
1. Tahap Pengusulan
(oleh PPK/ULP/Pejabat Pengadaan);
2. Tahap Penetapan
(oleh PA/KPA);
3. Tahap Pengiriman
(oleh PA/KPA kepada Penyedia Jasa dan/atau penerbit jaminan yang di blacklist,
kepada PPK/ULP/Pejabat Pengadaan yang mengusulkan serta kepada Kepala LKPP.
4 Tahap Pengumuman
(oleh Kepala LKPP melalui portal pengadaan nasional)
Dari
tahapan-tahapan tersebut diatas, tidak ada sama sekali peran dan kapasitas bagian Administrasi
Pembangunan (Adpem) didalamnya. Karena hanya ada 3 Pihak yang menjalankan 4
Tahapan diatas, yaitu:
1. Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) / Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Pejabat pengadaan; yang mengusulkan Penetapan
Sanksi Daftar Hitam dengan pengusulan dilakukan paling lambat 5 (lima ) hari kerja sejak ditemukan bukti pelanggaran yang dilakukan
Penyedia 8arang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan. (Pasal 7 Peraturan Kepala LKPP No. 7 tahun 2011)
2. Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), setelah mendapatkan usulan dari PPK/ULP/Pejabat Pengadaan, maka PA/KPA menetapkan sanksi
Daftar Hitam terhadap Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan paling
lambat 5 (lima) hari kerja sejak
menerima usulan dari PPK/ULP/Pejabat Pengadaan. bahwa Ketetapan Pengguna Anggaran (PA)
/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tersebut, harus ditembuskan kepada PPK/ULP/Pejabat Pengadaan dan LKPP.
(Pasal 8 Peraturan Kepala LKPP No. 7 tahun 2011)
Selain itu, Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus memberitahukan/mengirimkan Penetapan
Sanksi Daftar Hitam tersebut kepada:
a. penyedia barang/jasa dan/atau Penerbit Jaminan yang dikenakan Daftar Hitam;
b. PPK/ULP/Pejabat Pengadaan yang mengusulkan; dan
c. Kepala LKPP.
Hal diatas dilakukan paling lambat 1 (satu) hari Kerja sejak tanggal ditetapkannya (Pasal 9 Peraturan Kepala LKPP No. 7 tahun 2011)
3. Kepala
Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengumumkan penetapan Sanksi Daftar Hitam melalui Portal
Pengadaan Nasional setelah sebelumnya melakukan konfirmasi atas kebenaran
identitas pengirim dokumen penetapan sanksi Daftar Hitam. Pengumuman tersebut
dilakukan Kepala LKPP paling lambat 5 (lima ) hari kerja sejak diterima dokumen penetapan
sanksi Daftar Hitam dari PA/KPA.
Pengumuman Penyedia 8arang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan yang
dikenakan sanksi Daftar Hitam melalui Portal
Pengadaan Nasional dimutakhirkan setiap saat oleh LKPP (Pasal 10 Peraturan Kepala LKPP No. 7 tahun 2011)
Nah, dimana PERAN DAN KAPASITAS
bagian Administrasi Pembangunan (Adpem) dalam tahapan diatas?? Karena jelas
tidak ada dan/atau tidak diatur dalam Peraturan
Kepala LKPP No. 7 tahun 2011 tentang Petunjuk
Teknis Operasional Daftar Hitam tersebut. Ini yang kami maksudkan ada yang rancu, mengada-ada dan melawan aturan!!
Jika dikatakan bahwa
peran Adpem adalah selaku Koordinator
LPSE Kota Depok yang nantinya akan mengumumkan penetapan Sanksi Daftar Hitam di LPSE kota Depok, itupun hanyalah jawaban “pembenaran”, mengingat yang memiliki Peran dan Kapasitas sesungguhnya untuk
mengumumkan penetapan Sanksi
Daftar Hitam sesuai Peraturan
Kepala LKPP No. 7 tahun 2011 tentang Petunjuk
Teknis Operasional Daftar Hitam adalah
Kepala LKPP melalui Portal Pengadaan
Nasional.
Berlarut-larut dan Dinas (PA/KPA) belum
melakukan Tahapan Penetapan
Bahwa
dalam perkembangannya yang sudah lebih dari satu setengah bulan, seharusnya 4 tahapan Pemberlakuan Sanksi Daftar
Hitam (black list) yaitu Tahap Pengusulan
(oleh PPK/ULP/Pejabat Pengadaan); Tahap Penetapan
(oleh PA/KPA); dan Tahap Pengiriman
(oleh PA/KPA kepada Penyedia Jasa dan/atau penerbit jaminan yang di blacklist,
kepada PPK/ULP/Pejabat Pengadaan yang mengusulkan serta kepada Kepala LKPP);
serta Tahap Pengumuman (oleh Kepala
LKPP melalui portal pengadaan nasional) sudah selesai dilaksanakan mengingat
hanya mebutuhkan Waktu maksimal 16 Hari
untuk keseluruhan Tahapan, dengan rincian:
paling lambat 5 (lima ) hari kerja untuk tahapan Pengusulan,
paling lambat 5 (lima ) hari kerja untuk tahapan Penetapan,
paling lambat 1
(satu) hari Kerja untuk tahapan Pengirman,
serta
paling lambat 5 (lima ) hari kerja untuk tahapan Pengumuman.
Total : 16
Hari Kerja
dan
masyarakat seharusnya saat ini sudah dapat melihat dan mengetahui berapa Nomor Surat
Ketetapan Pemberlakuan Sanksi
Daftar Hitam (black list) dari Dinas (PA/KPA) dan tanggal berapa Sanksi tersebut mulai diberlakukan melalui Portal
Pengadaan Nasional - LKPP. Hal ini yang masih ditutup-tutupi oleh Dinas, karena
menurut keterangan Pihak Administrasi Pembangunan (Adpem), bahwa Dinas (PA/KPA) ternyata belum melakukan Tahapan Penetapan, dan baru sebatas Koordinasi saja dengan Pihak
Administrasi Pembangunan (Adpem).
Demikian Siaran Pers
ini kami sampaikan, agar dapat disebarluaskan kepada masyarakat.
Depok, 15 Februari 2012
Hormat kami,
Lembaga Swadaya Masyarakat
GERAKAN LOKOMOTIF PEMBANGUNAN
( G E L O M B A N G )
CAHYO PUTRANTO
Ketua