Kembali ke Arah dan Jalur yang Benar - Back to Rigth Lane and Right Way

Rabu, 15 Februari 2012

Proses pemberlakukan sanksi daftar hitam (blacklist) di Pemkot Depok rancu, mengada-ada dan melawan aturan!!



Pemerintah Kota (Pemkot) Depok nampaknya tidak serius dalam pemberlakukan sanksi daftar hitam (blacklist) kepada perusahaan rekanan (kontraktor) yang pada tahun 2011 lalu tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya (proyek) tepat pada waktu yang ditentukan.

Buktinya, hingga satu setengah bulan (memasuki tahun 2012, red), dinas/instansi yang pernah berjanji akan mengirimkan nama-nama perusahaan yang mendapat sanksi blacklist ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar dapat diumumkan secara nasional, ternyata hanya terkesan bualan belaka.

Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DIBIMASDA) yang mana beberapa waktu lalu telah ‘sesumbar’ di beberapa media cetak lokal, telah membeberkan sedikitnya 13 perusahaan ‘nakal’ yang mendapat sanksi blacklist. Namun hingga kini ke-13 nama perusahaan sebagaimana dimaksud belum juga terpampang di portal nasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Selain itu di Dinas Pendidikan (DIsdik) yang juga telah menyebut ada 11 Perusahaan ‘nakal’ yang mendapat sanksi blacklist.

Ada yang rancu bahkan mengada-ada

Bahwa, dari hasil konfirmasi kepada Dinas terkait (Dibimasda, red), terdapat keterangan baik dari Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Sekretaris Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menyatakan bahwa Dinas sudah melaporkan seluruh proses pemberlakuan Black List kepada Bagian Administrasi Pembangunan (Adpem) pada Sekretariat Daerah Kota Depok selaku Koordinator LPSE, dan pihak Adpem lah yang akan menindak lanjuti hal tersebut ke LKPP.

Jelas ada yang rancu bahkan mengada-ada, mengingat mekanisme pemberian sanksi blacklist dan masa berlaku sanksi yang diberikan jelas-jelas sudah diatur dalam Peraturan Kepala LKPP No. 7 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam yang telah diberlakukan sejak 20 Juni 2011 lalu.

Bahwa pada BAB KEDUA Pasal 6 Peraturan Kepala LKPP No. 7 tahun 2011 dimaksud, tahapan dalam pemberlakuan sanksi Daftar Hitam (blacklist) ada 4 Tahapan, yaitu:
1. Tahap Pengusulan (oleh PPK/ULP/Pejabat Pengadaan);
2.  Tahap Penetapan (oleh PA/KPA);
3. Tahap Pengiriman (oleh PA/KPA kepada Penyedia Jasa dan/atau penerbit jaminan yang di blacklist, kepada PPK/ULP/Pejabat Pengadaan yang mengusulkan serta kepada Kepala LKPP.
 Tahap Pengumuman (oleh Kepala LKPP melalui portal pengadaan nasional)

Dari tahapan-tahapan tersebut diatas, tidak ada sama sekali peran dan kapasitas bagian Administrasi Pembangunan (Adpem) didalamnya. Karena hanya ada 3 Pihak yang menjalankan 4 Tahapan diatas, yaitu:
1.   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Pejabat pengadaan; yang mengusulkan Penetapan Sanksi Daftar Hitam dengan pengusulan dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak ditemukan bukti pelanggaran yang dilakukan Penyedia 8arang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan. (Pasal 7 Peraturan Kepala LKPP No. 7 tahun 2011)
2.   Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), setelah mendapatkan usulan dari PPK/ULP/Pejabat Pengadaan, maka PA/KPA menetapkan sanksi Daftar Hitam terhadap Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak menerima usulan dari PPK/ULP/Pejabat Pengadaan. bahwa Ketetapan Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  tersebut, harus ditembuskan kepada PPK/ULP/Pejabat Pengadaan dan LKPP. (Pasal 8 Peraturan Kepala LKPP No. 7 tahun 2011)

Selain itu, Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus memberitahukan/mengirimkan Penetapan Sanksi Daftar Hitam tersebut kepada:
a. penyedia barang/jasa dan/atau Penerbit Jaminan yang dikenakan Daftar Hitam;
b. PPK/ULP/Pejabat Pengadaan yang mengusulkan; dan
c. Kepala LKPP.
Hal diatas dilakukan paling lambat 1 (satu) hari Kerja sejak tanggal ditetapkannya (Pasal 9 Peraturan Kepala LKPP No. 7 tahun 2011)


3. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengumumkan penetapan   Sanksi Daftar Hitam melalui Portal Pengadaan Nasional setelah sebelumnya melakukan konfirmasi atas kebenaran identitas pengirim dokumen penetapan sanksi Daftar Hitam. Pengumuman tersebut dilakukan Kepala LKPP paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterima dokumen penetapan sanksi Daftar Hitam dari PA/KPA.


Pengumuman Penyedia 8arang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan yang dikenakan sanksi Daftar Hitam melalui Portal Pengadaan Nasional dimutakhirkan setiap saat oleh LKPP (Pasal 10 Peraturan Kepala LKPP No. 7 tahun 2011)

Nah, dimana PERAN DAN KAPASITAS bagian Administrasi Pembangunan (Adpem) dalam tahapan diatas?? Karena jelas tidak ada dan/atau tidak diatur dalam Peraturan Kepala LKPP No. 7 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam tersebut. Ini yang kami maksudkan ada yang rancu, mengada-ada dan melawan aturan!!


Jika dikatakan bahwa peran Adpem adalah selaku Koordinator LPSE Kota Depok yang nantinya akan mengumumkan penetapan Sanksi Daftar Hitam di LPSE kota Depok, itupun hanyalah jawaban “pembenaran”, mengingat yang memiliki Peran dan Kapasitas sesungguhnya untuk mengumumkan penetapan Sanksi Daftar Hitam sesuai Peraturan Kepala LKPP No. 7 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam adalah Kepala LKPP melalui Portal Pengadaan Nasional.

Berlarut-larut dan Dinas (PA/KPA) belum melakukan Tahapan Penetapan

Bahwa dalam perkembangannya yang sudah lebih dari satu setengah bulan, seharusnya 4 tahapan Pemberlakuan Sanksi Daftar Hitam (black list) yaitu Tahap Pengusulan (oleh PPK/ULP/Pejabat Pengadaan); Tahap Penetapan (oleh PA/KPA); dan Tahap Pengiriman (oleh PA/KPA kepada Penyedia Jasa dan/atau penerbit jaminan yang di blacklist, kepada PPK/ULP/Pejabat Pengadaan yang mengusulkan serta kepada Kepala LKPP); serta Tahap Pengumuman (oleh Kepala LKPP melalui portal pengadaan nasional) sudah selesai dilaksanakan mengingat hanya mebutuhkan Waktu maksimal 16 Hari untuk keseluruhan Tahapan, dengan rincian:
paling lambat 5 (lima) hari kerja untuk tahapan Pengusulan,
paling lambat 5 (lima) hari kerja untuk tahapan Penetapan,
paling lambat 1 (satu) hari Kerja untuk tahapan Pengirman, serta
paling lambat 5 (lima) hari kerja untuk tahapan Pengumuman.
Total          : 16 Hari Kerja

dan masyarakat seharusnya saat ini sudah dapat melihat dan mengetahui berapa Nomor Surat Ketetapan Pemberlakuan Sanksi Daftar Hitam (black list) dari Dinas (PA/KPA) dan tanggal berapa Sanksi tersebut mulai diberlakukan melalui Portal Pengadaan Nasional - LKPP. Hal ini yang masih ditutup-tutupi oleh Dinas, karena menurut keterangan Pihak Administrasi Pembangunan (Adpem), bahwa Dinas (PA/KPA) ternyata belum melakukan Tahapan Penetapan, dan baru sebatas Koordinasi saja dengan Pihak Administrasi Pembangunan (Adpem).

Demikian Siaran Pers ini kami sampaikan, agar dapat disebarluaskan kepada masyarakat.

Depok, 15 Februari 2012
Hormat kami,
Lembaga Swadaya Masyarakat
GERAKAN LOKOMOTIF PEMBANGUNAN
( G E L O M B A N G )



CAHYO PUTRANTO
Ketua

Kritik & Saran

GELOMBANG DEPOK

GELOMBANG DEPOK