Adanya tuntutan sebagian Masyarakat agar Pemerintah kota (Pemkot) Depok melaksanakan "ZERO CUT OFF" Tahun ini alias tidak melakukan "Pemutusan Kontrak" sepihak seluruh Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Tahun Anggaran (TA) 2013 yang belum selesai dengan mengacu kepada aturan Perpres 70 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan No.25/PMK.25/2012, haruslah disikapi oleh Pemkot Depok dengan cermat dan tidak gegabah. Mudah2an Pemkot Depok terutama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berhati-hati dalam menanggapi tuntutan masyarakat ini (ZERO CUT OFF), terutama dalam melakukan Penelitian terhadap Pekerjaan yang sedang berlangsung. Jika hasil Penelitian KPA/PPK meyakini bahwa Penyedia Barang/Jasa dipastikan nantinya tidak Mampu menyelesaikan Keseluruhan Pekerjaan walaupun telah diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan utk menyelesaikan pekerjaan, Apalagi jika pelaksana/pemborong jelas-jelas melakukan kelalaian atau cedera janji (wanprestasi) dalam melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak dan Perjanjian yang telah disepakati, padahal sudah diberikan teguran berupa Peringatan Tertulis namun tetap cuek tidak memperbaikinya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Maka PEMUTUSAN KONTRAK harus tegas dan berani ditetapkan oleh Pemkot Depok melalui KPA/PPK, dan Penyedia Barang/Jasa (Perusahaan dan termasuk pelaksana/pemborong) segera dimasukkan dalam DAFTAR HITAM (Black List).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar